PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT
DESA JERUKLEGI KULON
KECAMATAN JERUKLEGI KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024

1. Pendaftaran Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 08:00 dan ditutup pada tanggal 1 November 2024 Pukul 24:00
2. Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka (1), meliputi :
A Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat ( ditulis tangan sendiri ) oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- ;
B Bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran, yaitu:
1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- ( Form disediakan Panitia ) ;
2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai Rp.10.000 ( Form disediakan Panitia ) ;
3. Fotocopy ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menunjukan ijazah asli atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
4. Fotocopy Akte Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan tanda penduduk serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
7. Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah atau pejabat yang berwenang (BNN, Dinas Kesehatan, Polres) ;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
9. Daftar riwayat hidup( Form disediakan Panitia );
10. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa,selain harus memenuhi persyaratan tersebut di atas, juga harus memiliki surat izin/persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(4) Perangkat Desa lain yang akan mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa pada Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis wajib cuti terhitung sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa.

Tata Cara Pendaftaran :

  • Peserta datang sendiri untuk mendaftar kesekretariat panitia pengisian perangkat desa pada hari dan jam kerja : Senin – Jum’at Pukul 08.00 – 16.00 WIB;
  • Semua berkas lamaran dimasukan ke Amplop Warna Coklat;
  • Memakai pakaian bebas rapi dan bersepatu tidak boleh memakai kaos oblong/T shirt

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Calon Perangkat Desa Bisa diunduh tautan dibawah ini :

  1. Surat Lamaran/Pendaftaran Kasi Pelayanan
  2. Surat Lamaran/Pendaftaran Kadus Danasri I
  3. Surat Pernyataan Memegang Teguh NKRI , Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
  4. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  5. Daftar Riwayat Hidup
Bagikan Berita